- Klik "Proses Inquiry", maka muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
Jika tidak terdaftar jangan kecewa, sebab pemerintah memang tidak memberikan BPUM Rp 1,2 juta kepada semua pemilik UMKM. Ada beberapa syarat dan kriteria menjadi penerima BLT.
Baca Juga: Orang dengan Ciri Fisik Ini Dipercaya Bakal Sering Beruntung, Kamu Punya Salah Satunya?
Penerima BLT UMKM merupakan warga negara Indonesia atau WNI yang memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
Selain itu, mereka juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Nah, lalu bagaimana dengan UMKM yang pernah mendapatkan BLT Rp 2,4 juta? Apakah mereka bisa memperoleh dan mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta bulan ini?
Jawabannya, tidak. Sebab pemerintah cuma memberikan BLT UMKM sekali pada setiap WNI untuk pemerataan penyaluran bantuan.
Baca Juga: Diduga Potong Rambut demi Buang Sial, Yoris Subang Tampil Beda sembari Pamer Wajah Baru!
Selain itu, ada beberapa orang yang tidak bisa mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI. Mereka adalah:
- PNS atau PPPK (ASN).