Pantau Pembayaran THR Sesuai Ketentuan, Kemenaker Buka Posko Konsultasi dan Aduan, Berikut Mekanismenya

- 13 April 2022, 12:55 WIB
Aturan Lengkap THR Lebaran 2022
Aturan Lengkap THR Lebaran 2022 /Instagram/@kemenaker/

LINGKAR KEDIRI – Pemberian THR sendiri merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Terkait THR sendiri sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Untuk itu, dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Jakarta, Jumat 8 April 2022 lalu.

 Baca Juga: Detik-detik Terkuaknya Kasus Subang, Pria Ini Menyakini Polda Jabar Tengah Memantu Pergerakan Pelaku Utama

Menaker Ida mengatakan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.

Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan memastikan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan pada tahun ini sesuai aturan.

Di mana akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

 Baca Juga: Di Malam Menjelang Tuti dan Amel Dibunuh, Pria Ini Sebut Ada Seseorang yang Diduga Memantu Yosef di Rumah TKP

"(berdasar peraturan tersebut) Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya dilansir LingkarKediri dari laman ANTARA.

Halaman:

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah