LINGKAR KEDIRI – Pemberian THR sendiri merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Terkait THR sendiri sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Untuk itu, dalam konferensi pers virtual yang diikuti dari Jakarta, Jumat 8 April 2022 lalu.
Menaker Ida mengatakan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun ini telah diterbitkan pada 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.
Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan memastikan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan pada tahun ini sesuai aturan.
Di mana akan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"(berdasar peraturan tersebut) Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya dilansir LingkarKediri dari laman ANTARA.