Benarkah Vaksinasi Covid-19 Bisa Batalkan Puasa? Berikut Ini Jawaban MUI

- 14 April 2022, 04:30 WIB
Ilustrasi vaksin. Inilah Hukumnya Vaksinasi di Bulan Ramadhan, MUI: Tidak Membatalkan Puasa dan Hukumnya Boleh!
Ilustrasi vaksin. Inilah Hukumnya Vaksinasi di Bulan Ramadhan, MUI: Tidak Membatalkan Puasa dan Hukumnya Boleh! /Pexels/Artem Podrez /

LINGKAR KEDIRI–Saat bulan Ramadhan, sebagian umat islam menjalankan kewajibannya berpuasa. Pemerintah tetap akan melanjutkan proses vaksinasi covid-19

Inilah yang kemudian akan menimbulkan sejumlah pertanyaan dari orang-orang tentang bagaimana vaksin tetap bisa berjalan di saat sedang berpuasa? 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 aman dilakukan ketika berpuasa. 

Baca Juga: Beredar Kabar Sabah FA Tak Mau Lepas Saddil Ramdani ke Timnas, Ketum PSSI Siap Surati FAM

 

Untuk diketahui, Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut tertuang dalam fatwa bernomor 13 / 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid Saat Berpuasa yang berbunyi :

"Vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan selama tidak menyebabkan bahaya (dlarar)."

Baca Juga: Sejalan dengan Zelenskyy Menilai Rusia Lakukan Genosida pada Ukraina, Biden: Putin Penjahat Perang

 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x