Benarkah Vaksinasi Covid-19 Bisa Batalkan Puasa? Berikut Ini Jawaban MUI

- 14 April 2022, 04:30 WIB
Ilustrasi vaksin. Inilah Hukumnya Vaksinasi di Bulan Ramadhan, MUI: Tidak Membatalkan Puasa dan Hukumnya Boleh!
Ilustrasi vaksin. Inilah Hukumnya Vaksinasi di Bulan Ramadhan, MUI: Tidak Membatalkan Puasa dan Hukumnya Boleh! /Pexels/Artem Podrez /

Dalam hal ini MUI juga memberikan 3 rekomendasi  atas pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadhan,  di antaranya :

1. Vaksinasi covid-19 dapat dilakukan selama Ramadhan dengan memperhatikan kondisi umat Islam  yang sedang berpuasa.

 

2. Umat Islam wajib mengikuti program vaksinasi guna mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19

3.Vaksinasi dapat dilakukan di malam hari selama Ramadhan, jika dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.***

 

 

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah