Dalam hal ini MUI juga memberikan 3 rekomendasi atas pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadhan, di antaranya :
1. Vaksinasi covid-19 dapat dilakukan selama Ramadhan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
2. Umat Islam wajib mengikuti program vaksinasi guna mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah covid-19
3.Vaksinasi dapat dilakukan di malam hari selama Ramadhan, jika dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.***