Berapa Jumlah Formasi CPNS dan PPPK 2022? Pemerintah Ternyata Bakal Buka Lowongan 1 Juta Lebih

- 29 Juni 2022, 11:25 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK.
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK. /

LINGKAR KEDIRI – Pengumuman mengenai CPNS dan PPK 2022 memang selalu dinantikan bagi banyak orang yang memiliki cita-cita sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Baru-baru ini ada kabar dari pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD.

Ia mengatakan bahwa pemerintah akan membuka lowongan formasi CPNS 2022 1 juta lebih atau lebih tepatnya sebanyak 1.086.128 formasi.

 Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini 29 Juni 2022: Semakin Geram, Ricky Nekat Lakukan Hal Mengejutkan Ini ke Elsa

"Adapun jumlah rencana usulan rekrutmen calon ASN 2022 adalah 1.086.128 orang atau formasi jabatan," ungkap Mahfud.

Untuk lebih jelasnya, untuk PPPK 1.035.811, sebanyak 758.018 bagi formasi guru daerah, dan 184.239 formasi fungsional.

Di sisi lain pada tingkat pusat, PPPK bagi guru ada 45.000 formasi, dosen sebanyak 20.000 formasi, untuk tenaga kesehatan 3.000 formasi, terakhir, 25.554 formasi untuk pejabat teknis.

 Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini 29 Juni 2022: Nyawa Elsa Dalam Bahaya, Ricky Berniat Melakukan Hal Ini ke Elsa

Untuk diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022 yang prioritaskan kategori pelamar I, II, dan III.

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Sedangkan pelamar Prioritas II yaitu THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal tiga tahun.

 Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 29 Juni 2022: Sepupu Al Datang ke Rumah Andin untuk Membongkar Keberadaan Aldebaran

Sementara lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik bisa melamar melalui kategori Pelamar Umum.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun telah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

“PermenPANRB 20 ini mempertimbangkan bagaimana kita memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik,” ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 20/2022, secara virtual, Kamis 9 Juni 2022, dilansir LingkarKediri dari laman Menpan.go.id.

 Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini 29 Juni 2022: Mama Rosa Nekat Mengatakan Ini, Reyan Ingin Tinggal dengan Nino

Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum.

Pada pengadaan PPPK Guru 2022 terdapat seleksi prioritas yang merupakan aturan baru terkait Seleksi Kompetensi.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.

 Baca Juga: Alasan Bangunan Cagar Budaya di Kediri Dirobohkan Terungkap, Ternyata Hendak Disewa McDonald's

Sementara Pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Namun, untuk tepatnya mengenai kapan dibukanya rekruitmen CPNS dan PPPK 2022 masih belum ada tanggal pastinya, dan pemerintah pada tahun 2022 ini diketahui hanya fokus pada PPPK.***

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x