LINGKAR KEDIRI – Selasa 28 Juni 2022 kemarin, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani baru saja memberikan sebuah pernyataan mengenai gaji ke-13 untuk ASN.
Sri Mulyani disebut akan mencairkan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipi Negara (ASN) dan pensiunan yang juga meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli 2022.
Namun, ada perbedaan gaji ke-13 2022 dengan tahun 2021, perbedaan ini ternyata merupakan kabar bahagia untuk para ASN penerima.
Baca Juga: Lirik Lagu Iklan Lifebuoy Peluk Cium, Serta Link MP3 yang Sedang Viral di TikTok
"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa, dilansir LingkarKediri dari Antara.
Dengan kata lain, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut.
Termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 29 Juni 2022, Tak Dapatkan Jawaban Tentang Papa Kandung, Reyna Kabur?
Lebih lanjut, bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.