Gaji Ke-13 PNS Mulai Cair 1 Juli 2022, Ternyata Ada Perbedaan Ini dari Tahun Sebelumnya

- 29 Juni 2022, 14:55 WIB
Ilustrasi Gaji ke 13 PNS Cair 1 Juli 2022.
Ilustrasi Gaji ke 13 PNS Cair 1 Juli 2022. /Antara/HANS ARNOLD KAPISA/

LINGKAR KEDIRI – Selasa 28 Juni 2022 kemarin, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani baru saja memberikan sebuah pernyataan mengenai gaji ke-13 untuk ASN.

Kementerian Keuangan sudah siap menganggarkan dana sebesar Rp35,5 triliun untuk pemberian gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan yang akan dicairkan mulai 1 Juli 2022.

"Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dalam hal ini sudah disediakan di dalam APBN tahun 2022," ungkap Sri Mulyani dalam Press Statement: Gaji Ke-13 di Jakarta, Selasa, dilansir LingkarKediri dari laman Antara.

 Baca Juga: Lirik Lagu Iklan Lifebuoy Peluk Cium, Serta Link MP3 yang Sedang Viral di TikTok

Untuk rincian anggaran tersebut meliputi sebanyak Rp11,5 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri yang berasa dari belanja kementerian dan lembaga.

Lalu sekitar Rp15 triliun diberikan untuk ASN Daerah, yakni Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, sesuai kemampuan fiskal dari pemerintah daerah masing-masing.

Sementara anggaran gaji ke-13 untuk pensiunan akan berasa dari alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp9 triliun.

 Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 29 Juni 2022, Tak Dapatkan Jawaban Tentang Papa Kandung, Reyna Kabur?

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebutkan gaji ke-13 pada tahun ini diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).

Juga ada tambahan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Tak berhenti di situ, Sri Mulyani menuturkan juga terjadi perubahan kebijakan gaji ke-13 karena pandemi COVID-19 yang sangat mengguncang Tanah Air.

 Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 29 Juni 2022, Tak Coba Selamatkan Elsa, Nino Justru Pikirkan Sosok Ini

Pada tahun 2020, gaji ke-13 hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Begitu pula tahun 2021 saat COVID-19 varian Delta memukul Indonesia dengan sangat kuat dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi.

Serta kondisi APBN belum sepenuhnya pulih sehingga gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

 Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 29 Juni 2022, Setelah Elsa, Sosok Inilah Target Riki Selanjutnya

"Jadi perbedaannya adalah pada tunjangan melekat dan ini diberikan kepada seluruh aparatur negara pada tahun 2021. Waktu tahun 2020 itu eselon I tidak diberikan, hanya eselon II ke bawah," kata Sri Mulyani menjelaskan.

Terakhir, gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada 8,76 juta penerima, yakni Aparatur Negara Pusat sekitar 1,79 juta pegawai, termasuk TNI dan Polri, Aparatur Negara Daerah sebanyak 3,65 juta pegawai, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang.***

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah