LINGKAR KEDIRI - Mengatasi harga minyak goreng yang masih mahal, Pemerintah Indonesia berencana untuk segera memberlakukan aturan baru.
Aturan baru ini berkenaan tentang pungutan ekspor minyak sawit dan insentif untuk meningkatkan ekspor dan tangki penyimpanan kosong.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mempercepat laju pengiriman setelah larangan berakhir pada Mei.
Pemerintah masih mempertimbangkan tarif retribusi dan insentif baru yang akan diterapkan sementara untuk mengatasi krisis persediaan yang menggelembung, kata wakil menteri keuangan, Suahasil Nazara.
"Insentif sementara ini dimaksudkan agar ekspor bisa mengalir, sehingga tangki bisa cepat dikosongkan dan tandan buah segar petani bisa terserap," ujarnya melalui pesan singkat.
Produsen minyak sawit terbesar dunia itu masih berjuang untuk memangkas persediaan, lama setelah berakhirnya larangan ekspor tiga minggu yang berusaha mengendalikan harga minyak goreng domestik.
Stok domestik pada akhir Mei mencapai 7,23 juta ton, naik 18,5% secara bulanan dan lebih dari dua kali lipat tingkat stok akhir Mei tahun lalu, data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menunjukkan pada Jumat.