LINGKAR KEDIRI - Kominfo menyebut jika akan memblokir sejumlah aplikasi yang dinilai tidak taat pada aturan pemerintah.
Tak tanggung-tanggung, Kominfo juga ancam akan blokir sejumlah aplikasi besar seperti WhatsApp, Google, hingga YouTube.
Keputusan Kominfo ini pun tak dapat diganggu gugat.
Baca Juga: Link Live Streaming Borneo FC vs Arema di Final Leg 2 Piala Presiden 2022, Pesut Etam Optimis Menang
Alasan Kominfo akan memblokir Google, Instagram, dan WhatsApp pada 21 Juli 2022 ini adalah jika mereka tidak segera mendaftarkan perusahaan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan," kata Menkominfo Johnny G. Plate.
Baca Juga: Berniat untuk Hengkang, Tanda-tanda Cristiano Ronaldo Memutuskan Bertanah di MU Mulai Terlihat
Berikut Daftar PSE Asing yang Terancam Diblokir
1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.