Daftar Aplikasi yang Akan Diblokir Kominfo pada 21 Juli 2022, WhatsApp, YouTube hingga PUBG

- 18 Juli 2022, 07:15 WIB
Ini alasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan blokir Google, Instagram, WhatsApp jika tidak daftar PSE Lingkup Privat.
Ini alasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan blokir Google, Instagram, WhatsApp jika tidak daftar PSE Lingkup Privat. /Tangkap layar kominfo.go.id

LINGKAR KEDIRI - Kominfo menyebut jika akan memblokir sejumlah aplikasi yang dinilai tidak taat pada aturan pemerintah.

Tak tanggung-tanggung, Kominfo juga ancam akan blokir sejumlah aplikasi besar seperti WhatsApp, Google, hingga YouTube.

Keputusan Kominfo ini pun tak dapat diganggu gugat.

Baca Juga: Link Live Streaming Borneo FC vs Arema di Final Leg 2 Piala Presiden 2022, Pesut Etam Optimis Menang

Alasan Kominfo akan memblokir Google, Instagram, dan WhatsApp pada 21 Juli 2022 ini adalah jika mereka tidak segera mendaftarkan perusahaan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan," kata Menkominfo Johnny G. Plate.

Baca Juga: Berniat untuk Hengkang, Tanda-tanda Cristiano Ronaldo Memutuskan Bertanah di MU Mulai Terlihat

Berikut Daftar PSE Asing yang Terancam Diblokir

1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x