LINGKAR KEDIRI - Kumpulan raksasa digital diberi waktu hingga Rabu, 20 Juki 2022 untuk menyelesaikan pendaftaran lisensi.
Jika tidak, Kominfo akan menyatakan aplikasi tersebut ilegal.
Pada Hari Selasa, Kominfo mengatakan akan memblokir platform online selama beberapa hari jika mereka gagal mendaftar.
Baca Juga: Bea Cukai Malaysia Sita Kiriman Selundupan Bagian Tubuh Hewan dari Afrika Sebesar 18 Juta Dolar
“Kami telah memperingatkan semua perusahaan teknologi lokal dan asing, termasuk layanan online, situs, dan penyedia aplikasi, berkali-kali harus mendaftar jika tidak ingin mengambil risiko diblokir. Kami sudah memberi mereka waktu sejak enam bulan lalu,” kata Juru Bicara Kementerian, Semuel Abrijani.
Raksasa digital seperti WhatsApp, Facebook, hingga Google diberi waktu hingga Rabu, 20 Juli 2022 untuk menyelesaikan pendaftaran lisensi.
Jika tidak, Kominfo akan memblokir aplikasi tersebut.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 19 Juli 2022, Bukan Nino atau Elsa, Sosok Ini yang Justru Takut dengan Andin
Pendaftaran tersebut merupakan bagian dari peraturan baru di Indonesia yang menegaskan bahwa semua platform teknologi harus mendapatkan lisensi untuk beroperasi di Indonesia.