Kominfo Ancam Blokir WhatsApp pada 21 Juli 2022, Bagaimana Respon Meta?

- 18 Juli 2022, 06:50 WIB
Kominfo akan blokir operasi aplikasi WhatsApp di Indonesia.
Kominfo akan blokir operasi aplikasi WhatsApp di Indonesia. /

LINGKAR KEDIRI - Kominfo akan blokir aplikasi yang ngeyel dan tak tertib aturan pemerintah.

Keputusan Kominfo ini tak tanggung-tanggung, bahkan perusaha besar seperti Google, Facebook, dan WhatsApp juga akan diblokir.

Kominfomengancam akan melakukan pemblokiran platform digital asing yang tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) milik pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 17 Juli 2022, Andin Drop, Reyna Akhirnya Meminta Maaf?

Saat Kominfo mengumumkan kabar pemblokir, hingga kini masih ada beberapa platform digital asing yang belum terdaftar di Kominfo, seperti Google, Facebook, Netflik, WhatsApp, Instagram, Telegram, Twitter, YouTube dan masih banyak yang lain.

Jika platform digital tersebut tidak segera mendaftar ke Kominfo hingga 20 Juli 2022 mendatang, maka Kominfo akan memblokir aplikasi tersebut sehingga tidak dapat digunakan di Indonesia.

Hal ini sebagaimana ketentuan yang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca Juga: Berkemungkinan Gabung ke Chelsea, Memphis Depay Dikabarkan Berniat Hengkang dari Barcelona

Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan jika seluruh PSE Lingkup Privat baik swasta maupun milik pemerintah harus melakukan pendaftaran PSE tanpa kecuali.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x