LINGKAR KEDIRI - Kominfo memberikan peringatan pada WhatsApp dan perusahaan besutan Meta, seperti Facebook, Instagram.
Kominfo mengancam akan memblokir WhatsApp jika sampai tanggal 20 Juli tidak segera melakukan pendaftaran di OSS.
Aturan yang diterapkan Kominfo ini berlaku bagi setiap (Penyelenggara Sistem Elektronik) PSE yang beroperasi.
Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Ini Statmen Tegas Johnny G Plate
Walaupun aplikasi tersebut berada di luar negeri sekalipun.
Sanksi administratif yang diberikan Kominfo berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau blokir.
Hal ini akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan.
Menurut Kominfo terdapat perusahan PSE sejak 2015 hingga Juni 2022 yang telah terdaftar sejumlah 4.634.
Baca Juga: Kasus Subang, Diframing dan Dituduh sebagai Pelaku, Yosef: Awal ke Danu Tidak Ada Rasa Curiga