Di antaranya terdapat 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, Mi Chat dan Spotify.
Sedangkan Google, Instagram, dan WhatsApp justru belum melakukan pendaftaran di Kominfo.
Alasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir Google, Instagram, dan WhatsApp pada 20 Juli 2022 ini adalah jika tidak segera mendaftarkan perusahaan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pendaftaran PSE bisa dilakukan sampai 20 Juli 2022.
Baca Juga: Kasus Subang, Diframing dan Dituduh sebagai Pelaku, Yosef: Awal ke Danu Tidak Ada Rasa Curiga
Jika tidak dilakukan, maka hak operasi di Indonesia bakal diblokir pada 21 Juli 2022.
"Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan," kata Menkominfo Johnny G. Plate.***