Dana BOS Kemenag Cair, Ini Ketentuan dan Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Melakukan Pencairan atau Pengajuan

- 5 Agustus 2022, 20:36 WIB
BOS Kemenag 2022 Akan Segera Cair, Berikut Besaran dan Cara Pencairannya
BOS Kemenag 2022 Akan Segera Cair, Berikut Besaran dan Cara Pencairannya /Tangkapan layar laman BOS Kemenag 2022

LINGKAR KEDIRI - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akhirnya resmi cair.

Informasi cairnya dana BOS TA 2022 Tahap II ini diunggah melalui akun @madrasahreform.

Dan bagi Madrasah penerima BOS TA 2022 Tahap II yang lolos verifikasi bisa melakukan pegecekan melalui bos.kemenag.go.id.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 5 Agustus 2022, Elsa Murka, Justru Ricky Katakan Ini untuk Cari Aman

 

Sebagaimana diketahui, pencairan dana BOS Kemenag ini merupakan lanjutan dari pencairan tahap pertama.

Kabar baiknya, BOS Kemenag tahap II ini akan dicairkan dengan nominal lebih dari Rp2,5 triliun.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom.

Nilai tersebut diperuntukkan bagi 49.063 madrasah yang terdiri dari 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.294 Madrasah Aliyah (MA).

Pencairan dana BOS Kemenang itu sudah dimulai sejak akhir Juli lalu. Berikut ini proses pengajuan BOS Kemenag 2022:

1. Buka situs bos.kemenag.go.id

2. Log in menggunakan EMIS Pendis

3. Buat perjanjian kerja sama

4. Unggah dokumen persyaratan lalu ajukan validasi

5. Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan

6. Pihak perwakilan madrasah lalu bisa langsung mendatangi bank dengan membawa membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima

7. Pihak bank melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah

8. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS

9. Dana BOS Kemenag dapat digunakan madrasah

Syarat Dokumen Pencairan BOS Kemenag 2022 Madrasah Tahap I

Dilansir dari Karawang Post dalam "Dana BOS Kemenag Rp2,5 triliun, Ini Cara Pengajuannya," Surat permohonan penyaluran dana BOS tahap I dengan lampiran Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS.

1. Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

2. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan kepala madrasah

3. Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)

4. Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan

Kemenag berharap mampu merealisasikan 100 persen penyaluran anggaran BOS untuk madrasah itu.***(Ali Hasan/Karawang Post)

 

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Karawang Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x