Cara Pencairan BOS Kemenag Tahap II, Persiapkan Berkas Ini untuk Melakukan Pencairan Melalui bos.kemenag.go.id

- 5 Agustus 2022, 20:49 WIB
Begini cara pencairan dana BOS Kemenag tahap II lewat bos.kemenag.go.id.
Begini cara pencairan dana BOS Kemenag tahap II lewat bos.kemenag.go.id. /Antara/Sigid Kurniawan/

LINGKAR KEDIRI - Bagi Anda yang menunggu informasi tentang pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah tahun 2022, maka ini adalah kabar baik.

Sebab BOS madrasah tahun anggaran 2022 cair, hal ini adalah lanjutan dari pencairan tahap pertama sebesar Rp3,3 triliun pada bulan Maret dan April 2022.

 

Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Kemenag Papay Supriyatna menargetkan, proses pencairan anggaran BOS Madrasah selesai pada akhir Juli 2022.

Baca Juga: 11 Bulan Kasus Subang, Setelah Dipojokkan Yoris Terang-terangan Katakan Ini Demi Ibu Tuti dan Amel

Dia menambahkan, masih ada alokasi anggaran BOS tahap II untuk madrasah swasta yang masih terblokir (Automatic Adjustment) berjumlah sekira Rp1,150 triliun.

Untuk mengatasi hal itu, Direktorat KSKK madrasah masih terus berkoordinasi dengan Bagian Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam dan Kementrian Keuangan agar terbuka.

Diketahui, pada tahap kedua ini dana BOS madrasah yang dicairkan lebih dari Rp2,5 triliun, diperuntukan bagi 49.063 madrasah.

“Alhamdulillah, proses persiapan sudah selesai. Dana BOS madrasah sudah bisa dicairkan berkisar lebih dari Rp2,5 triliun untuk 49.063 madrasah,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom belum lama ini.

Dilihat dari laman resmi bos.kemenag.go.id, pencairan sudah bisa dilakukan sejak Senin 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Nonton Today’s Webtoon Sub Indo Episode 3, Simak Link dan Spoiler Ini, On Ma Eum Memecahkan Beberapa Masalah

Dilansri dari Pikiran Rakyat dalam "Dana BOS Kemenag Tahap II Cair, Begini Cara Pencairannya Lewat bos.kemenag.go.id," ini cara pencairan dana BOS Kemenag 2022 tahap II:

1. Buka situs bos.kemenag.go.id.
2. Log in Portal BOS menggunakan akun EMIS Pendis.
3. Buat perjanjian kerja sama.
4. Unggah dokumen persyaratan dan ajukan validasi.
5. Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan.
6. Datang ke bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima.
7. Bank akan melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan.
8. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS.

Alur penggunaan Portal BOS dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 6012 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.***(Helina Agustin/Pikiran Rakyat)

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x