Ini Cara Komplain Jika Belum Dapat Subsidi Listrik dari PLN

- 1 September 2020, 07:57 WIB
PETUGAS PLN
PETUGAS PLN /DOK PLN/Dok. PLN

Kemudian mengisi formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga yang tersedia di desa/kelurahan setempat.

Lalu, pengaduan akan diteruskan petugas melalui kecamatan setempat ke Tim Posko Penanganan Pengaduan Pusat lewat web subsidi.djk.esdm.go.id.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

#Repost @infogatrik • • • • • • Subsidi listrik diberikan kepada masyarakat tidak mampu. Sejak Januari 2017, hanya rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang terdapat dalam Data Terpadu Program Penanganan Kemiskinan yang berhak menerima subsidi listrik. _ Dirintis sejak tahun 2017, PEDULI menjadi salah satu tools pelaksanaan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran. PEDULI memudahkan masyarakat tidak mampu menerima subsidi listrik sesuai haknya. _ Sejak tahun Januari 2020, PEDULI yang awalnya hanya dapat diakses petugas kecamatan penerima aduan, sudah dapat diakses mandiri melalui aplikasi mobile yang dapat diunduh di playstore. PEDULI mempermudah masyarakat melakukan pengaduan, menghemat waktu dan biaya. _ Aplikasi peduli akan terus dikembangkan dengan melibatkan stakeholder terkait seperti @kemensosri , @kemendagri , @kemenko_pmk , TNP2K, dan @pln_id _ PEDULI memiliki potensi besar untuk diterapkan oleh lembaga/kementerian lain yang mempunyai program sosial sejenis. @kesdm #listrikuntuksemua #ListrikUntukRakyat #PowerBeyondGenerations

A post shared by PLN (@pln_id) on

 

Prosedur pengaduannya bisa lebih mudah dengan hadirnya aplikasi mobile PEDULI. Aplikasi ini dapat diakses melalui smartphone Android.***

 

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x