Cara Mengecek Status Terdaftar Bantuan UMKM dan Tahapan Pencairannya

- 14 September 2020, 09:01 WIB
Pelaku usaha bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta.
Pelaku usaha bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta. /Pixabay

Setelah menerima pesan singkat, pengusaha mikro harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana.

 Baca Juga: Penerima BLT Rp600 Ribu Belum Cair, Berikut Hal-Hal yang Harus Anda Ketahui

Jika tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana dalam waktu 3 bulan, maka bantuan tersebut akan diambil dan dikembalikan ke Pemerintah.

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyampaikan rencana memperpanjang bantuan UMKM kepada pelaku usaha mikro dalam bentuk bantuan tunai Rp2,4 juta.

Perpanjangan bantuan tunai dilakukan jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai.

Bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

Baca Juga: BLT Cair, Berikut Rekomendasi Investasi dengan Modal Receh

Untuk mendapatkan bantuan, pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah setempat.

Untuk kriterianya adalah sebagai berikut.

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable) dan pelaku usaha merupakan WNI.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah