Cara Mengecek Status Terdaftar Bantuan UMKM dan Tahapan Pencairannya

- 14 September 2020, 09:01 WIB
Pelaku usaha bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta.
Pelaku usaha bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta. /Pixabay

Baca Juga: Segera Laporkan! Jika Tidak Lolos Program Kartu Prakerja Berkali-Kali

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

4. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN).

5. Bukan anggota polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.***

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah