Baca Juga: Segera Laporkan! Jika Tidak Lolos Program Kartu Prakerja Berkali-Kali
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
4. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN).
5. Bukan anggota polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.***