Cara Mendaftar Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Jika Pendaftaran Online Tidak Bisa Dilakukan

- 14 September 2020, 09:13 WIB
Presiden Jokowi bakal memberikan dana bantuan pemerintah Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM.
Presiden Jokowi bakal memberikan dana bantuan pemerintah Rp2,4 juta untuk pelaku UMKM. / Instagram.com/@jokowi/Instagram.com/@jokowi

LINGKAR KEDIRI - Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantun pemerintah sebesar Rp2,4 juta, haruslah mendaftar sebagai peserta terlebih dahulu.

Pelaku usaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pelaku usaha yang mengajukan bantuan akan didata dan dicek satu per satu apakah layak mendapat bantuan atau tidak.

Baca Juga: Cara Mengecek Status Terdaftar Bantuan UMKM dan Tahapan Pencairannya

Setelah terverifikasi dan dinyatakan lolos, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp2,4 juta ke masing-masing rekening.

Berikut syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan termasuk PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Untuk pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: Ini Alasan BTS Tidak Ingin Dekat Dengan Wanita

Perlu diketahui bahwa pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul saja yang dapat mengakses bantuan Rp2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul ini terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk Pria Saat Mengisi Pengajian di Lampung Sore Tadi, Begini Kondisi Saat ini

Calon penerima bantuan nantinya bisa melengkapi data usulan ke lembaga pengusul dengan persyaratan sebagai berikut

1. NIK (Nomor Induk Kependudukan)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

***

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah