Perketat Pengamanan Acara Keagamaan di Jabar, Kapolda dan Gubernur Minta Partisipasi Masyarakat

- 16 September 2020, 13:52 WIB
Soroti Insiden Penusukan Syekh Ali Jaber, Ridwan Kamil Intruksikan Penjagaan Ulama Diperketat Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Soroti Insiden Penusukan Syekh Ali Jaber, Ridwan Kamil Intruksikan Penjagaan Ulama Diperketat Jawa Barat, Ridwan Kamil. /DOK. HUMAS PEMPROV JABAR/.*/DOK. HUMAS PEMPROV JABAR

LINGKAR KEDIRI - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat siap proteksi kegiatan keagamaan di Jawa Barat sepenuhnya. Hal ini dilakukan agar kejadian sebelumnya yang menimpa Syekh Ali Jaber tidak terulang kedepannya. Karenanya, aparat kepolisian akan ikut mengamankan kegiatan keagamaan tersebut.

Disampaikan oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi saat diwawancarai di sela-sela acara Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) di Mapolda Jabar. Tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa 15 September 2020.

"Di mana-mana kan seperti itu sekarang (pengamanan ulama). Karena ada kejadian dari Syekh Ali Jaber, AS Ops Kapolri mengeluarkan telegram khusus untuk seluruh internal di seluruh Indonesia untuk melaksanakan pengamanan. Jangan sampai ini menjadi polemik, kita tetap amankan semuanya," jabarnya.

Baca Juga: Sudah Geledah Rumah Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, ini Pernyataan Kepolisian

Baca Juga: Fahri Hamzah Bandingkan Penusukan Wiranto Bisa Dibuat Plot Radikal, Bagaimana dengan Syekh Ali Jaber

Menurut Rudy‎, pengamanan dilakukan apabila penyelenggara menginformasikan kegiatan keagamaan tersebut kepada kepolisian sebelumnya. Sehingga nantinya polisi akan datang untuk melakukan pengamanan, setidaknya kepada polsek-polsek setempat.

"Jadi kalau mau diamankan, beritahukan kita. Kalau enggak kan gak tahu kita. Semua yang memberitahukan ke kita, kita amankan," ujarnya.

Harapan tak ada kejadian serupa ini juga sebelumnya diminta oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Ridwan pun meminta agar ada pengawalan terhadap ulama yang berdakwah di Jabar.

Baca Juga: Warga Jawa Timur Siap-siap Dikenai Denda Rp250 Ribu Bila Langgar Aturan ini, Sudah Resmi Berlaku

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x