Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.
Diberitakan sebelumnya oleh MantraSukabumi dalam "Maaf, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Anda Tidak Cair, Berikut 4 Penyebabnya", Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut ada 4 penyabab BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak cair, yaitu:
Baca Juga: TREASURE dalam Hitungan Jam Akan Rilis Singgle Kedua, THE FIRST STEP: CHAPTER TWO
1. Pekerja belum terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.
3. Bantuan subsidi gaji/upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan secara bertahap.
4. Data dan rekening pekerja masih dalah proses verifikasi.***(Andriana/MantraSukabumi)