BLT BPJS Ketenagakerjaan: Sudah Memenuhi Syarat Tapi Belum Cair, Adukan Disini

- 20 September 2020, 09:03 WIB
Tidak Main-main, Ini Hukuman Bagi Perusahaan dan Pekerja yang Palsukan Data BLT BPJS Ketenagakerja
Tidak Main-main, Ini Hukuman Bagi Perusahaan dan Pekerja yang Palsukan Data BLT BPJS Ketenagakerja /Pikiran Rakyat/.*/dok. Pikiran Rakyat

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut ada 4 penyabab BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak cair, yaitu:

Baca Juga: Upcoming Drama tvN 'Start-Up', Bae Suzy dan Nam Joo Hyuk Tunjukkan Chemistry di Poster Terbaru

1. Pekerja belum terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

3. Bantuan subsidi gaji/upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan secara bertahap.

4. Data dan rekening pekerja masih dalah proses verifikasi.

Baca Juga: Harga Emas 20 September 2020 Diluar Dugaan, Cek Harganya Disini

Adapun jika pekerja merasa berhak dana bantuan langsung tunai (BLT), namun tidak menerima transfer dana bisa langsung melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu karena BPJS Ketenagakerjaan adalah pemilik data pertama calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Baca Juga: Mutilasi di Kalibata, Berikut Beberapa Fakta Menariknya.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x