Namun, dalam prosesnya terdapat sejumlah kendala atau masalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.
Dikutip dari portaljember dalam artikel "BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Bisa Dicairkan ke 5 Rekening Ini, Calon Penerima Harus Cek Ulang" yang terbit pada 20 September 2020, Kemnaker meminta agar calon penerima subsidi gaji ini kembali mengecek rekening yang didaftarkan.
Sebab, masih ditemukan 5 masalah terkait rekening calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan Kemnaker melalui akun Instagram resminya.
Baca Juga: Geruduk China, Eropa Dukung Indonesia dan Negara ASEAN Lainnya untuk Menolak Klaim Nine Dash Line
Berdasarkan postingan tersebut, disebutkan ada 5 kendala penyaluran subsidi gaji/upah terkait rekening calon penerima.
5 kendala ini, menyebabkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tak bisa segera dicairkan.
Berikut rinciannya:
- Rekening tidak sesuai NIK
- Rekening yang sudah tidak aktif
- Rekening pasif
- Rekening yang tidak terdaftar
- Rekening telah dibekukan oleh Bank
Baca Juga: Balas Malaysia, Filipina Bersumpah untuk Merebut Sabah demi Kehormatan Negara