Baca Juga: Tuding Ada Komunis Dibalik Pemerintahan , Gatot Nurmantyo Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi
Sehingga dokumen tersebut bisa disimpan oleh pihaknya sebagai bukti sejarah, ketimbang diperjualbelikan untuk koleksi.
"Kita cek, karena dokumen seperti itu sifatnya pribadi, kadang-kadang disimpan individu, tidak ada kewajiban menyerahkan arsip ke ANRI."
"Tapi (jika diperjualbelikan) sebaiknya disimpan di ANRI. Jika dokumen asli kita bisa beri ganti rugi dengan mekanisme Undang-Undang," kata Imam.***(Dicky Aditya/Galamedianews.com)