Baca Juga: Bawaslu Jabar Larang Kampanye Lewat Iklan Layanan Masyarakat
Menurut Eko, sesuai dengan aturan, untuk hak pilih warga bersangkutan tidak boleh diwakilkan oleh siapapun.
Kecuali jika memang ada kesepakatan, komitmen, atau dalam keadaan yang bersangkutan tidak mampu untuk menggunakan hak pilihnya.
"Sebenarnya itulah makna azas pemilihan langsung, selama yang bersangkutan masih bisa, tidak boleh diwakilkan,” jelasnya.
Baca Juga: Ikut Survei Pra Kerja Dapat Insentif 50 Ribu per Survei, Simak Syarat dan Cara Pengisian Survei
Baca Juga: Kelengkeng Lumajang Dilirik Pasar Internasional, Khofifah: Ini Potensi Agro Luar Biasa di Lumajang
Lebih lanjut ditambahkan Eko, dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun ini, khususnya pada hari pencoblosan nanti, pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Untuk APD akan disiapkan, karena pengadaannya sendiri baru berlangsung setelah penetapan DPT nanti,” pungkas Eko.***