1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
Pengusaha yang ingin memperolah bantuan BLT UMKM ini dapat menghubungi dinas terkait di wilayah kota atau kabupaten masing-masing
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
bila pengusaha jauh dari pusat pemerintahan di daerahnya atau cukup jauh untuk menjangkau ke kantor Dinas bisa lewat koperasi yang terdekat untuk meminta pungusulan, namun harus yang sudah berbdan hukum.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 11 Kemungkinan Dibuka: Mulai Kapan? Berikut Penjelasanya
3. kementrian / lembaga
anda juga bisa langsung meminta usulan ke kementrian terkait langsung
4. perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
para pengusaha yang ingin mendaftarkan diri juga bisa memnta usulan dari Bank atau perusahaan pembiayan lainnya namun harus yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Baca Juga: Penerima Prakerja Gelombang 10 Sudah di Umumkan, Cek disini