LINGKR KEDIRI - Hingga saat ini pendaftaran bantuan UMKM masih dibuka.
Tercatat pemerintah sudah menyalurkan lebih dari Rp13 triliun atau 61% dari target penyaluran di tahap awal.
Selain itu, pemerintah menargetkan 12 juta pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan hingga akhir tahun.
Baca Juga: Ingin Mendaftar Bantuan UMKM Namun Terkendala Administrasi Lokasi Usaha? Ini Solusinya
Pendaftaran bantuan UMKM Rp2,4 juta ini haruslah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM setempat atau melalu rekomendasi lembaga pengusul.
Berikut syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro