Cara Pencairan Bantuan UMKM Usaha Mikro Kecil Menengah

- 15 September 2020, 18:56 WIB
PETUGAS mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, beberapa waktu lalu.*
PETUGAS mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, beberapa waktu lalu.* /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO/ANTARA FOTO

LINGKR KEDIRI - Hingga saat ini pendaftaran bantuan UMKM masih dibuka.

Tercatat pemerintah sudah menyalurkan lebih dari Rp13 triliun atau 61% dari target penyaluran di tahap awal.

Selain itu, pemerintah menargetkan 12 juta pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan hingga akhir tahun.

Baca Juga: Ingin Mendaftar Bantuan UMKM Namun Terkendala Administrasi Lokasi Usaha? Ini Solusinya

Pendaftaran bantuan UMKM Rp2,4 juta ini haruslah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UMKM setempat atau melalu rekomendasi lembaga pengusul.

Berikut syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x