Cara Pencairan Bantuan UMKM Usaha Mikro Kecil Menengah

- 15 September 2020, 18:56 WIB
PETUGAS mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, beberapa waktu lalu.*
PETUGAS mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, beberapa waktu lalu.* /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO/ANTARA FOTO

Baca Juga: Subsidi Listrik Gratis untuk UMKM Diperpanjang, Begini Cara Mendapatkannya

Penerima bantuan nantinya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.

Dan penerima datang ke bank dengan membawa persyaratan sebagai berikut.

- Buku tabungan

- Kartu ATM

- Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi doumen seperti.

Baca Juga: GoJek Siap Membantu Pelaku UMKM

- Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah