Cara Pencairan Bantuan UMKM Usaha Mikro Kecil Menengah

- 15 September 2020, 18:56 WIB
PETUGAS mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, beberapa waktu lalu.*
PETUGAS mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, beberapa waktu lalu.* /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO/ANTARA FOTO

- Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Perlu diketahui bahwa penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.***

 

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah