BLT Rp4 Juta dari BPJS Kesehatan, Berikut Fakta dan Penjelasan Resminya

- 5 Oktober 2020, 16:06 WIB
Kartu Peserta BPJS Kesehatan
Kartu Peserta BPJS Kesehatan /Pikiran Rakyat

 

Lingkar Kediri-Masa Pandemi pemerintah menggelontorkan berbagai bantuan tunai mapun non tunai guna meringankan beban ekonomi masyarakat.

Baru-baru ini jagad media dihebohkan dengan kabar barkaitan dengan bantuan kangsung tunai salah satunya adalah berkaitan dengan BLT BPJS.

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa bagi keluarga yang memiliki BPJS akan mendapatkan bantuan sebesar Rp4 Juta.

Baca Juga: Rumah Sakit Diduga Mengcovidkan Pasien Demi Keuntungan, Berikut Tanggapan PERSI

Kabar itu beredar melalui lini massa media sosial Facebook oleh pengunggah pertama akun Mak Dziyan Rayyan pada Selasa, 15 September 2020 lalu.

Dalam sebuah aku Facebook tertulis bernama Mak Dziyan Rayyan, disebutkan syarat yang harus dipenuhi pemegang BPJS Kesehatan untuk mendapat BLT Rp 4 juta.

Baca Juga: Program Prakerja Hampir Usai: Kini Kemnaker Luncurkan Bantuan Baru Mirip Prakerja, ini Penjelasanya

Berikut isi narasi dalam unggahan di Facebook:

Tangkapan layar
Tangkapan layar Facebook

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah