LINGKAR KEDIRI- Rapat Paripurna DPR RI telah berlangsung kemarin, tanggal 5 Oktober 2020.
Tetapi, dibalik ini ternyata Rapat Paripurna ini ternyata dimajukan. Mulanya rencana akan dilangsungkan pada 8 Oktober 2020. Namun pada pelaksanaannya justru dimajukan 3 hari.
Syarief Hasan selaku wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) juga bertanya-tanya akan tindakan ini. Ia menyadari bahwa RUU ini masih menuai banyak pro dan kontra.
Baca Juga: Buka Suara Soal Omnibus Law, Novel Baswedan: Pakar Saja Bilang RUU Ciptaker Merugikan Masyarakat
Menurutnya, DPR RI harus mendengarkan aspirasi dari masyarakat terlebih dahulu.
Apalagi telah diketahui bahwa RUU Cipta Kerja sudah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR.
Bagi Syarief, tindakan mempercepat Rapat Paripurna Pengesahan RUU bisa menjadi preseden buruk bagi lembaga legislatif ini.
Padahal di luar sana masih banyak dilakukan demonstrasi oleh mahasiswa dan buruh terkait penolakan terhadap RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Heboh Soal BLT 4 Juta BPJS Kesehatan, Ini Klarifikasinya