Jokowi Minta Kebut 40 Aturan Turunan Omnibus Law, Airlangga: Walaupun UU Memberikan Tiga Bulan

- 8 Oktober 2020, 06:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /ekon.go.id

Baca Juga: Daftar 14 Wilayah Indonesia Terancam Gempa Bumi dan Tsunami, BMKG: Tidak Hanya Pulau Jawa Saja

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada sidang paripurna, Senin 5 Oktober 2020.

Meskipun, banyak menuai tolakan dari serikat pekerja yang menganggap UU Cipta Kerja memangkas kesejahteraan pekerja dan buruh dibanding aturan sebelumnya, UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenaga kerjaan. Namun tolakan dari beberapa lapisan masyarakat belum membuahkan hasil, oleh dasar tersebut demonstrasi besar-besaran dari pekerja, buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat terjadi di wilayah besar hampir merata diseluruh Indonesia.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah