UU Cipta Kerja, Selamatkan Usaha Kelautan dan Perikanan dari Pungli, Ini Penjelasannya

- 11 Oktober 2020, 20:43 WIB
Ilustrasi nelayan/kkp.go.id
Ilustrasi nelayan/kkp.go.id /

LINGKAR KEDIRI- Kabar baik bagi usaha kelautan dan perikanan khususnya nelayan di Indonesia. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, ini bisa mempermudah urusan perizinan bagi nelayan.

Sebelumnya untuk urusan perizinan, para nelayan harus mengurus beberapa perizinan yang tumpang tindih di instansi yang berbeda. Belum lagi masa berlaku izinnya yang berbeda juga.

Ada beberapa hal dari UU Cipta Kerja yang nantinya sangat bermanfaat yakni:

Baca Juga: Kemenparekraf Gandeng PHRI Siapkan 4.233 Kamar Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19

1. Perizinan Lebih Mudah

Urusan perizinan menjadi satu pintu di Kementrian Kelautan dan Perikanan dengan kepengurusan izin yang lebih sedikit dan masa berlaku yang sama.

Sebelumnya, untuk kapal di atas 10 GT harus mengantongi belasandokumen perizinan. Apa bila ada satu perizinan yang masa berlakunya habis maka menjadi hambatan untuk melaut.

Perizinan ini tidak hanya mempermudah sektor padat modal, tetapi juga menghidupkan usaha padat karya atau disebut UMKM.

2. ABK dan buruh pelabuhan mendapatkan perhatian

Halaman:

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: KKP, kkp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x