UU Cipta Kerja, Selamatkan Usaha Kelautan dan Perikanan dari Pungli, Ini Penjelasannya

- 11 Oktober 2020, 20:43 WIB
Ilustrasi nelayan/kkp.go.id
Ilustrasi nelayan/kkp.go.id /

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Ubah Ujian Nasional Jadi Asesmen Nasional 2021. Ada 3 Aspek, Apa Saja?

ABK dan buruh pelabuhan masuk kategori nelayan kecil sehingga berhak mendapat bantuan program pemerintah yang diperuntukkan bagi nelayan.

UU Cipta Kerja tidak lagi menyebutkan ukuran kapal sebagai tolak ukur nelayan kecil. Saat ini penamaan nelayan kecil hanya diberlakukan untuk kepengurusan izin saja.

3. Perlindungan terhadap lingkungan menjadi lebih tinggi

Saat ini persetujuan lingkungan menjadi bagian dari syarat untuk memperoleh perizinan berusaha. Sehingga bisa dikatakan UU ini justru sangat memperhatikan dan melindungi lingkungan.

Sebelumnya, apabila salah satu izin dicabut maka tidak mempengaruhi izin lainnya. 

Baca Juga: Tajir Melintir! Punya Aset Senilai 15M Tersebar di Indonesia, Intip Kekayaan Gatot Nurmantyo

4. Peningkatan lapangan kerja dan peluang usaha

Dengan mudahnya kepengurusan perizinan, maka investasi akan meningkat. Harapannya, terjadi penyerapan tenaga kerja secara maksimal untuk menjalankan produksi dan distribusi.

"Yang paling banyak diuntungkan nanti adalah masyarakat nelayan itu sendiri. Kepastian usaha mereka, kepastian perizinan mereka, dan kekhawatiran mereka terhadap kriminalisasi di tengah laut juga tidak ada lagi," terang Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dilansir dari laman kkp.go.id .

Halaman:

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: KKP, kkp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah