UU Cipta Kerja, Selamatkan Usaha Kelautan dan Perikanan dari Pungli, Ini Penjelasannya

- 11 Oktober 2020, 20:43 WIB
Ilustrasi nelayan/kkp.go.id
Ilustrasi nelayan/kkp.go.id /

LINGKAR KEDIRI- Kabar baik bagi usaha kelautan dan perikanan khususnya nelayan di Indonesia. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, ini bisa mempermudah urusan perizinan bagi nelayan.

Sebelumnya untuk urusan perizinan, para nelayan harus mengurus beberapa perizinan yang tumpang tindih di instansi yang berbeda. Belum lagi masa berlaku izinnya yang berbeda juga.

Ada beberapa hal dari UU Cipta Kerja yang nantinya sangat bermanfaat yakni:

Baca Juga: Kemenparekraf Gandeng PHRI Siapkan 4.233 Kamar Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19

1. Perizinan Lebih Mudah

Urusan perizinan menjadi satu pintu di Kementrian Kelautan dan Perikanan dengan kepengurusan izin yang lebih sedikit dan masa berlaku yang sama.

Sebelumnya, untuk kapal di atas 10 GT harus mengantongi belasandokumen perizinan. Apa bila ada satu perizinan yang masa berlakunya habis maka menjadi hambatan untuk melaut.

Perizinan ini tidak hanya mempermudah sektor padat modal, tetapi juga menghidupkan usaha padat karya atau disebut UMKM.

2. ABK dan buruh pelabuhan mendapatkan perhatian

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Ubah Ujian Nasional Jadi Asesmen Nasional 2021. Ada 3 Aspek, Apa Saja?

ABK dan buruh pelabuhan masuk kategori nelayan kecil sehingga berhak mendapat bantuan program pemerintah yang diperuntukkan bagi nelayan.

UU Cipta Kerja tidak lagi menyebutkan ukuran kapal sebagai tolak ukur nelayan kecil. Saat ini penamaan nelayan kecil hanya diberlakukan untuk kepengurusan izin saja.

3. Perlindungan terhadap lingkungan menjadi lebih tinggi

Saat ini persetujuan lingkungan menjadi bagian dari syarat untuk memperoleh perizinan berusaha. Sehingga bisa dikatakan UU ini justru sangat memperhatikan dan melindungi lingkungan.

Sebelumnya, apabila salah satu izin dicabut maka tidak mempengaruhi izin lainnya. 

Baca Juga: Tajir Melintir! Punya Aset Senilai 15M Tersebar di Indonesia, Intip Kekayaan Gatot Nurmantyo

4. Peningkatan lapangan kerja dan peluang usaha

Dengan mudahnya kepengurusan perizinan, maka investasi akan meningkat. Harapannya, terjadi penyerapan tenaga kerja secara maksimal untuk menjalankan produksi dan distribusi.

"Yang paling banyak diuntungkan nanti adalah masyarakat nelayan itu sendiri. Kepastian usaha mereka, kepastian perizinan mereka, dan kekhawatiran mereka terhadap kriminalisasi di tengah laut juga tidak ada lagi," terang Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dilansir dari laman kkp.go.id .

Baca Juga: Fasum Hancur Rugi Miliaran! Anies Baswedan Gandeng APPSI Tolak Omnimbus Law

Adanya UU ini nantinya diharapkan bisa memotong peluang korupsi dan pungutan liar pada pelaku usaha.***

 

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: KKP, kkp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah