Lingkar Kediri - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law mencuri perhatian publik.
Pasalnya, setelah UU Ciptaker ini disahkan, muncul aksi penolakan yang berasal dari mahasiswa, buruh, maupun ormas Islam.
Selain itu, keberadaan naskah UU Cipta Kerja yang asli pun masih belum jelas dan masih belum bisa diakses oleh masyarakat.
Baca Juga: Demo UU Ciptaker di Bundaran HI Kisruh, Kapolres Metro Jakpus: Bertahan Saja Petugas, Jangan Dibalas
Baca Juga: Ormas Islam Demo Tuntut UU Ciptaker dan Turunkan Jokowi, Ferdinand: Ini Demo yang Gak Jelas
Akibatnya, masyarakat memiliki pandangan tersendiri terkait UU Ciptaker. Salah satunya dengan jumlah halaman.
Terdapat empat versi tentang jumlah halaman naskah UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Pertama, naskah berjumlah 1.028 halaman.
Baca Juga: Korea Utara Pamer Rudal Balistik Raksasa Antar Benua, Amerika Serikat Ketir-Ketir!