Lingkar Kediri - Demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law berdampak pada kondisi Covid-19 di Surabaya.
Pasalnya, demo tersebut digelar saat Indonesia tengah berada dalam situasi pandemi yang semestinya harus mematuhi protokol kesehatan.
Sedangkan dalam demo tersebut, sangat sulit untuk membuat massa aksi mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Polisi Tidak Berikan SKCK Bagi Pendemo UU Ciptaker Viral di Twitter
Baca Juga: Ancaman Gempa 8,8 SR di Pulau Bali dan Nusa Tenggara, BNPB: Ini Patut Diwaspadai
Akibatnya, 37 pemuda yang berasal dari demonstran tersebut harus menjalani isolasi mandiri.
Kabar tersebut diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (13/10/2020).
"Dinyatakan reaktif setelah dilakukan rapid test, 37 orang ini juga telah melakukan uji usap (swab), namun demikian hasil yang ada belum keluar sehingga isolasi masih diberlakukan," kata Truno.
Baca Juga: Ada 4 Versi Jumlah Lembaran Naskah UU Cipta Kerja, Mana Yang Benar? Simak Penjelasannya