LINGKAR KEDIRI- APTI dan Gapero meminta pada Kementerian Keuangan untuk membatalkan Kenaikan Cukai Rokok yang akan diberlakukan mulai tahun 2021.
Dengan tidak menaikkan cukai rokok maka pemerintah menyelamatkan ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja di sektor industri rokok dan perkebunan tembakau.
“Pemerintah sudah seharusnya menunda kenaikan cukai rokok dan perlu fokus pada pertumbuhan ekonomi agar perekonomian nasional kembali normal ,” tegas Johni, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok Indonesia (Gapero) Malang.
Baca Juga: Vaksin Covid 19 Didatangkan November Nanti, Simak Pihak Mana Saja yang Akan Dapat Prioritas
Selain itu, Sahmihudin selaku Pimpinan Asosiasi Petani tembakau Indonesia (APTI) juga menyatakan bahwa penyelamatan IHT maka turut membantu perekonomian nasional dari bahaya resesi.
Saat ini Industri Hasil Tembakau (IHT) termasuk APTI ikut terpukul dan menderita akibat wabah Covid-19. Padahal IHT merupakan salah satu industri strategis yang menggerakan ekonomi masyarakat dari berbagai sektor.
Oleh karena itu, sudah sewajibnya jika pemerintah tidak menaikkan cukai rokok di tahun 2021 mendatang. Upaya ini dapat menyelamatkan ratusan ribu hingga jutaan tenaga kerja di sektor industri rokok dan perkebunan tembakau.
Baca Juga: Waspada La Nina! BMKG: Diperkirakan Puncak La Nina di Bulan Desember 2020 Nanti
Mengingat tahun 2019 lalu pemerintah sebagaimana tertuang dalam PMK (Peraturan Menteri keuangan) No. 152/ 2019 telah menaikan cukai dan harga jual eceran rokok masing-masing sebesar 23 dan 35 persen. Hal tersebut disampaikan APTI dan Gabungan Perusahaan Rokok Indonesia (Gapero).