“Kami sudah menyampaikan kepada pemerintah. kami meminta status quo. Artinya tidak ada kenaikan cukai di tahun 2021. Tidak ada kenaikan HJE dan tidak ada simplifikasi dengan alasan yang tadi saya jelaskan,” tegas Sulami Bahar.
Di tempat yang sama, Pengurus APTI (Asosiasi Petani Tembakau Indonesia) juga mendesak pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan menaikan tarif cukai di tahun 2021 mendatang. Alasannya, setiap kali pemerintah menaikan tarif cukai rokok, bukan hanya mengurangi jumlah penjualan rokok, tapi juga mengurangi produksi rokok itu sendiri.
Baca Juga: Ramai Soal La Nina, Cek 3 Tanda- Tanda Terjadinya La Nina
“Setiap kali pemerintah menaikkan tarif cukai, berimbas lagi pada penurunan produksi rokok. Penurunan produksi rokok, berimbas pada penurunan jumlah pembelian produk tembakau petani. Ini berarti petani tembakau semakin menderita. Bukan hanya pelaku dan karyawan industri rokok yang menderita tapi juga petani tembakau pun menderita. Karena itu, kami meminta kepada pemerintah khususnya Menteri keuangan Sri Mulyani agar tidak menaikkan cukai rokok.” kata Sahmihudin.
Ditambahkan oleh Sahmihudin, setiap 1 persen kenaikan tarif cukai yang dikeluarkan pemerintah, akan berakibat ribuan tenaga kerja di sektor perkebunan tembakau kehilangan jam kerja alias kehilangan mata pencahariannya.
"Dalam kondisi ekomomi yang sangat susah saat ini akibat wabah Covid-19 serta kenaikan tarif cukai tahun 2019 lalu, apabila pemerintah kembali menaikkan tarif cukai di tahun 2021, maka akan membuat perekonomian semakin sulit. Berimbas semakin menderitanya masyarakat petani tembakau di seluruh Indonesia," tuturnya.*** (Satrio Widianto/ Pikiran Rakyat)