Tahap Pencairan BLT UMKM atau BPUM dan Syarat yang Harus Dilengkapi

- 20 Oktober 2020, 10:24 WIB
Pastikan Syarat Ini agar BLT UMKM cair
Pastikan Syarat Ini agar BLT UMKM cair /Jurnal Presisi

LINGKAR KEDIRI - Banyak program bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk menanggulangi dampak Covid-19. 

Salah satunya melalui bantuan produktif BPUM atau disebut juga BLT UMKM.

Banpres BPUM ini merupakan tahap kedua yang sudah dibuka sejak 13 Oktober 2020 hingga 25 November 2020.

Tahap kedua BLT UMKM Rp2,4 juta akan ditujukan kepada 3 juta pelaku UMKM dengan anggaran dana sebesar Rp7 triliun.

Baca Juga: Cara Peroleh Bantuan UMKM atau Banpres BPUM Rp2,4 Juta untuk Pengusaha Mikro

BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 ini berbeda dengan tahap pertama yang disasarkan kepada 9 juta pelaku UMKM dengan total dana sebesar Rp21 triliun.

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tahap kedua, pelaku UMKM harus melakukan pendaftaran dengan memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan anggota atau berprofesi sebagai ASN, TNI/ Polri, pegawai BUMN/BUMD
  4. Tidak menerima kredit dari bank
  5. Jika usaha yang dimiliki berbeda dengan domisili KTP, maka harus melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU yang bisa diperoleh melalui kantor desa

Diketahui, BLT UMKM hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari perbankan.

Baca Juga: Cara Cek Status Bantuan BLT BPUM Rp2,4 Juta Bank BRI

Tahapan Pencairan BLT UMKM

1. Penerima akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan dari bank penyalur apabila dinyatakan lolos verifikasi sebagai penerima bantuan.

2. Notifikasi tersebut dikirimkan melalui pesan SMS oleh bank penyalur. 

"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelas Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.

3. Dana bantuan yang diterima tidak dapat langsung digunakan. Penerima harus melengkapi semua persyaratan dari dokumen hingga surat pernyataan.

4. Jika dokumen belum lengkap, maka saldo BLT UMKM akan ditangguhkan.

Untuk menghindari SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, Aestika menekankan proses pencairan bantuan tersebut bersifat gratis.

Dan yang mendapatkan notifikasi hanya perlu datang ke kantor BRI terdekat, bukan ke tempat lain.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Timur, Siang Hari Ini Selasa 20 Oktober 2020, Waspadai Cuaca Ektsrem!

Syarat Kelengakapan Dokumen untuk Pencairan

1. Buku tabungan Kartu ATM dan identitas diri 

2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan/kuasa penerimaan dana banpres Sementara

Jika penerima bantuan tidak memiliki rekening BRI, maka dapat mendatangi kantor BRI terdekat untuk mengurusnya.***

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x