- Akses halaman https://eform.bri.co.id/bpum
- Kemudian masukan nomor KTP yang telah terdaftar BPUM atau BLT UMKM
- Kemudian tulis kode verifikasi yang sudah dicantumkan
- Setelah semua diisi, klik Proses Inquiry
- Jika sudah berhasil masuk, anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak
- Ketika Anda diberitahukan sudah berhasil mendapatkan BPUM atau BLT UMKM, maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta
Baca Juga: Waspada! BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Terjadi di 8 Wilayah, Pada 20 hingga 22 Oktober 2020
Perlu diketahui, untuk penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM yang telah dipastikan menerima bantuan, direkomendasikan segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Karena jika tidak segera melakukan proses verifikasi atau pencairan dana Rp2,4 juta, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah alias hangus.
Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Melalui Bank BRI, Login Melalui Link Disini
Hanung juga menambahkan, pelaku usaha yang dapat bantuan akan diberitahukan melalui SMS dari bank penyalur HIMBARA, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke bank BRI.
"Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," ungkapnya.***