Berikut Cara Daftar BLT UMKM Secara Online, Segera Daftar dan Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta

- 20 Oktober 2020, 07:52 WIB
Segera daftar BLT UMKM salah satu program dari Pemerintah.
Segera daftar BLT UMKM salah satu program dari Pemerintah. /depkop.go.id

LINGKAR KEDIRI – Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran online Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

Pendaftaran gelombang 2 telah dibuka sejak 13 Oktober silam dan akan ditutup pada akhir bulan November 2020.

Bantuan Presiden (banpres) ini ditujukan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), BPUM atau BLT UMKM ini sebesar 2,4 juta dan akan ditujukan untuk 12 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Ramalan Cinta Hari ini 20 Oktober 2020: Aries Jangan Menutup Diri, Virgo Rencanakan Hal Romantis

Pendaftaran online dapat dilakukan melalui situs www.depkop.go.id namun sebelumnya lengkapi syarat berikut agar lolos verifikasi.

Dikutip dari halaman Kementerian Koperasi UKM (kemenkop UKM), untuk mendapatkan bantuan UMKM Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai UMKM (BLT UMKM), ada beberapa syarat sebagai berikut.

Baca Juga: Siapkan Sekolah Tatap Muka, Pemkot Surabaya Lakukan Test Swab Hingga Pendataan Guru

Syarat Mendapat Bantuan Presiden Usaha Mikro Atau BLT UMKM Gelombang 2

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan / Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Harga HP Samsung Oktober 2020 dari Rp1 Jutaan Hingga Rp20 Jutaaan, Cek disini Tipenya

Surat Keterangan Usaha (SHU) sering kali tidak dimiliki dan artinya membuat pendaftar menjadi gagal lolos, solusinya adalah dengan membuat Surat Keterangan Usaha atau SKU, yang bisa didapatkan dari kantor kelurahan tempat usaha.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x