Berikut Cara Daftar BLT UMKM Secara Online, Segera Daftar dan Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta

- 20 Oktober 2020, 07:52 WIB
Segera daftar BLT UMKM salah satu program dari Pemerintah.
Segera daftar BLT UMKM salah satu program dari Pemerintah. /depkop.go.id

Perlu diketahui, pelaku UMKM dapat mengajukan diri meskipun domisili KTP dan tempat usaha berbeda.

Jika memenuhi syarat, calon penerima bantuan UMKM, wajib melengkapi data untuk segera dapat menderdaftar sebagai penerima Banpres UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Takedown Ribuan Hoax Soal COVID-19, Kominfo Telah Lakukan Uji Fakta dan Literasi Digital

Data Untuk Mendapat Bantuan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
  • Nomor rekening

Baca Juga: 4 Drama Korea Terbaru 2020 yang Patut Ditonton Selain Start-Up, Dijamin Gak Mengecewakan!

Setelah pendaftar mengajukan program Banpres BPUM atau BLT UMKM dan telah dinyatakan lulus, pihak bank penyalur akan memberikan pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS).

Selanjutnya, setelah menerima pesan singkat (SMS) penerima program Banpres BPUM atau BLT UMKM diharapkan segera melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Lalu, pihak bank akan melakukan verifikasi ulang dan proses pencairan dan bisa dilakukan.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung mengatakan, untuk pelaku UMKM yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan bisa mendatangi atau melakukan konfirmasi telepon kepada dinas koperasi dan UKM daerah setempat.

“Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan mengusulkan kepada Kemenkop UKM,” jelas Hanung.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x