Karena jika tidak segera melakukan proses verifikasi atau pencairan dana Rp2,4 juta, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah alias hangus.
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Tidak Bisa Dicairkan, Berikut Beberapa Hal yang Harus Dihindari
Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman.
Hanung juga menambahkan, pelaku usaha yang dapat bantuan akan diberitahukan melalui SMS dari bank penyalur HIMBARA, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke bank BRI.
"Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," ungkapnya.***