LINGKAR KEDIRI – Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran online Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Untuk diketahui pendaftaran gelombang 2 telah dibuka sejak 13 Oktober silam dan akan ditutup pada akhir bulan November 2020.
Bantuan Presiden (banpres) ini ditujukan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), BPUM atau BLT UMKM ini sebesar 2,4 juta dan akan ditujukan untuk 12 juta pelaku UMKM.
Baca Juga: El Clasico Malam Ini Barcelona vs Real Madrid, Berikut Jadwal, Prediksi dan Ulasan Lengkapnya
Untuk informasi cara daftar
Dikutip dari halaman Kementerian Koperasi UKM (kemenkop UKM), untuk mendapatkan bantuan UMKM Banpres Produktif BPUM atau Bantuan Langsung Tunai UMKM (BLT UMKM), ada beberapa syarat sebagai berikut.
Syarat Mendapat Bantuan Presiden Usaha Mikro Atau BPUM UMKM Gelombang 2
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan / Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Super Big Match Manchester United vs Chelsea: Jadwal, Prediksi dan Ulasan Lengkapnya
Surat Keterangan Usaha (SHU) sering kali tidak dimiliki dan artinya membuat pendaftar menjadi gagal lolos, solusinya adalah dengan membuat Surat Keterangan Usaha atau SKU, yang bisa didapatkan dari kantor kelurahan tempat usaha.