Profil Gus Nur, Pendakwah Viral yang Ditangkap Akibat Dugaan Ujaran Kebencian

- 24 Oktober 2020, 19:58 WIB
Gus Nur saat podcast dengan Refly Harun
Gus Nur saat podcast dengan Refly Harun /Youtube/Refly Harun

LINGKAR KEDIRI - Pendakwah Sugi Nur Raharja atau sapaan akrab Gus Nur seringkali melontarkan kritikan-kritikan pedas kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Gus Nur juga dikenal sebagai penulis dan pendakwah.

Dirinya menjadi sorotan publik dan sempat ramai diperbincangkan karena video-videonya yang banyak tersebar di dunia maya. Dan berbagai isu pun dibahas oleh Gus Nur. 

Baca Juga: Hari Dokter Nasional: Ternyata Ada Dokter Indonesia Lulusan Pertama di Belanda, Inilah Orangnya

Profil Gus Nur

Sugi Nur Raharja atau Gus Nur lahir di salah satu desa di Banten pada tanggal 11 Februari 1974 .

Pada usia 2 tahun, Gus Nur pindah ke Bantul Jogjakarta sebab Jogjakarta merupakan rumah kediaman ibunya.

Setelah itu Gus Nur pindah ke Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Sebelumnya, nama Gus Nur juga kembali melejit dan viral dikarenakan menghina NU pada sebuah unggahan video di kanal YouTube.

Baca Juga: Walikota Tasikmalaya Jadi Tersangka Kasus Suap, Berikut Fakta-Faktanya

Kronologi Penangkapan Gus Nur

Anak Gus Nur, Muhammad Munjiat mengatakan ada lima mobil dengan 30 personel polisi dari Mabes Polri yang melakukan penangkapan terhadap ayahnya pada Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari.

Diketahui, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin.

Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.    

Lalu, saat menangkap, Polisi mendasarkan penangkapan tersebut pada laporan bernomor LP/600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober.

Laporan tersebut menjerat Gus Nur dengan pasal Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.***

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah