Walikota Tasikmalaya Jadi Tersangka Kasus Suap, Berikut Fakta-Faktanya

- 24 Oktober 2020, 11:25 WIB
WALIKOTA Tasikmalaya, Budi Budiman.
WALIKOTA Tasikmalaya, Budi Budiman. /Humas Pemkot Tasikmalaya/

Lingkar Kediri - Walikota Tasikmalaya 2 periode, BBD resmi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh KPK melalui siaran pers yang dilakukan pada Jumat 23 Oktober 2020 kemarin.

Dinyatakan bahwa KPK telah menetapkan BBD sebagai tersangka sejak 25 April 2019.

Baca Juga: Inilah 5 Jurus Jitu Jokowi Atasi Inflasi di tengah Pandemi, Apa Saja? Simak Penjelasannya

Baca Juga: Libur Panjang, Kemenag Himbau Pegawainya Agar Patuh Protokol dan Waspada Bencana Hidrometeorologi

Tersangka diduga memberi sejumlah uang kepada Yaya Purnomo yang menjabat sebagai Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan.

Uang yang diberikan diduga digunakan untuk memprioritaskan pengurusan pengajuan DAK Kota Tasikmalaya.

BBD ditahan KPK selama 20 hari sejak 23 Oktober hinngga 11 November 2020 di rutan cabang KPK di gedung KPK Kavling C1, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 33 orang dan 2 ahli.

Baca Juga: Jadwal Kualifikasi MotoGP Teruel Hari Ini, Joan Mir Puncaki Klasemen

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x