Walikota Tasikmalaya Jadi Tersangka Kasus Suap, Berikut Fakta-Faktanya

- 24 Oktober 2020, 11:25 WIB
WALIKOTA Tasikmalaya, Budi Budiman.
WALIKOTA Tasikmalaya, Budi Budiman. /Humas Pemkot Tasikmalaya/

Baca Juga: Setahun Pemerintahan Jokowi, Kemenkeu Selalu Aktif Kawal Ekonomi di Era Pandemi, Apa Saja? Simak ini

Karena kasus tersebut, BBD disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Walaupun BBD ditahan, pelayanan publik Kota Tasikmalaya tetap berjalan. Hal tersebut dinyatakan oleh Sekda Pemerintah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan.

Ivan juga menjelaskan bahwa Pemkot Tasikmalaya secepatnya akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meminta arahan terkait komando pemerintahan selanjutnya.

Baca Juga: 5 Buah Berserat ini Dapat Atasi Kolestesterol, Diabetes hingga Kanker, Berikut Jenis dan Manfaatnya

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Serahkan JPS Bagi Kelompok Kerja Perempuan Terdampak Covid-19 di Mojokerto

BBD mengawali karirnya dengn menjadi guru di SMAN 1 Tasikmalaya dari 1989 hingga 1995.

Selanjutnya, mengembangkan bisnis angkutan kota di Tasikmalaya dari 1990 hingga sekarang.

Selain itu pada 1993 menjabat sebagai Direktur PT. Cakra Putra Parhiyangan/ Cakra Motor hingga sekarang. Lalu juga menjadi General Manager PT Mayagraha Perdana Jaya, Panitia Pelaksna Pembangunan Pasar Induk Cikurubuk, Kota Tasikmalaya 1996 hingga sekarang.

Baca Juga: Hari Dokter Nasional 2020, Inilah Sejarah Berdirinya IDI di Indonesia

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah