Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM BPUM Melalui eform.bri.co.id
Dalam keterangannya, Kemensos telah memastikan jika penyaluran bansos PKH yang tiga kali lipat dapatnya yaitu Oktober-November dan Desember dicairkan pada 24 Oktober.
Sesuai surat edaran resmi dari Kemensos yang ditandatangani oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga, Rachmat Koesnadi, pada tanggal 20 Oktober 2020.
Diketahui, batas waktu pencairan bansos PKH hingga 15 November 2020.
Dan jika tidak segera melakukan pencairan sebanyak tiga kali, Kemensos akan memblokir Kartu Keluarga Sehat (KKS).
Untuk penyalurannya melalui Bank HIMBARA yaitu BNI, BTN, Mandiri dan BRI.
Baca Juga: Ini Jenis dan Mekanisme Gempa Pangandaran yang Terasa Hingga Diberbagai Daerah
4 Poin Surat Edaran Kemensos
Ada 4 point inti dari surat tersebut yaitu:
1. Penyaluran bansos PKH yang sebelumnya disalurkan perbulan disalurkan menjadi per triwulan.