Bansos PKH Tahap 4 Cair, Perhatikan 4 Point Ini agar Tidak Salah Paham

- 25 Oktober 2020, 11:21 WIB
Ilustrasi Bansos
Ilustrasi Bansos /Kabar Joglo Semar - Galih/

LINGKAR KEDIRI - Bansos PKH Tahap 4 sudah cair serentak pada 24 Oktober 2020.

Hal ini sudah di konfirmasi oleh bank BNI, BRI dan KKS bank BTN.

Jika Anda sudah memastikan dan mengecek namun belum menerima jangan khawatir karena pencairannya disalurkan secara bertahap. 

Baca Juga: Siapkan KTP untuk Mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Berikut Langkahnya

Dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH.

Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal didunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT).

Hal ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Diketahui, Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) telah menggelontorkan anggaran Rp28,71 triliun.

Bansos itu juga telah diperpanjang penyalurannya hingga 2021 dengan kuota 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM BPUM Melalui eform.bri.co.id

Dalam keterangannya, Kemensos telah memastikan jika penyaluran bansos PKH yang tiga kali lipat dapatnya yaitu Oktober-November dan Desember dicairkan pada 24 Oktober.

Sesuai surat edaran resmi dari Kemensos yang ditandatangani oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga, Rachmat Koesnadi, pada tanggal 20 Oktober 2020.

Diketahui, batas waktu pencairan bansos PKH hingga 15 November 2020.

Dan jika tidak segera melakukan pencairan sebanyak tiga kali, Kemensos akan memblokir Kartu Keluarga Sehat (KKS).

Untuk penyalurannya melalui Bank HIMBARA yaitu BNI, BTN, Mandiri dan BRI.

Baca Juga: Ini Jenis dan Mekanisme Gempa Pangandaran yang Terasa Hingga Diberbagai Daerah

4 Poin Surat Edaran Kemensos

Ada 4 point inti dari surat tersebut yaitu: 

1. Penyaluran bansos PKH yang sebelumnya disalurkan perbulan disalurkan menjadi per triwulan.

KPM PKH akan menerima bantuan sekaligus di bulan Oktober untuk periode bulan Oktober, November dan Desember.

2. Terdapat penambahan katagori terdapat pada pohon kesehatan yang semula ibu hamil dana anak usia dini, saat ini ditambah menjadi keluarga pasien tuberkolosis sebagaimana SK dirjen terlampir.

3. Bantuan tahap 4 akan dicairkan serentak pada 24 Oktober 2020.

Selanjutnya KPM akan mencairkan bantuan di tempat yang dtetapkan paling lambat pada tanggal 15 November 2020.

Baca Juga: Gus Nur Dilaporkan karena Ujaran Kebencian, NU Diibaratkan Bus yang Sopir dan Kernetnya Tidak Beres

4. Berkaitan dengan hal tersebut dimohon kepala dinas sosial provinsi :

- untuk meneruskan data penyaluran tahap 4 ke dinas sosial kabupaten/kota wilayah masing-masing

- meminta dinas sosial dimasing-masing kota/kabupaten agar : memerintahkan KPM PKH agar bantuan tersebut dimanfaatkan atau harus diambil paling lambat 15 November 2020.

Jika tidak melakukan transaksi tiga kali berturut-turut maka KKS akan diblokir oleh Kemensos pada tanggal 25 Desember 2020.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Ringtimes Bali Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x